HOME
TENTANG KAMIVISI MISI
SYARAT PENGGUNA JASA
JOBS
LOWONGAN KERJA
SPONSOR
TENAGA KERJA
LOKASI
KONTAK KAMI
HomeSyarat Pengguna Jasa
Syarat Pengguna Jasa
PERSYARATAN PENGGUNA JA
Penyalur Asisten pembantu rumah tangga dan baby sitter di seluruh indonesia
Persyaratan Pengguna Jasa Pembantu Rumah Tangga (PRT)
Jika Anda berminat mencari Pembantu Rumah Tangga (PRT) , Babby Sitter , Nanny Sitter silahkan terlebih dahulu memahami tentang persyaratan pengguna jasa YAYASAN DEWI LESTARI dibawah ini.
Persyaratan Pengguna Jasa Wilayah JABODETABEK Non Kontrak .
Domisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan menyerahkan fotocopy KTP / Identitas diri.
Percaya kepada kami sebagai jasa penyalur dan bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pengguna jasa harus berpenghasilan dan tidak mempunyai kesulitan membayar gaji setiap bulannya.
Mampu memberikan kesejahteraan yang memadai, minimal sesuai ketentuan yang berlaku di Yayasan Dewi LESTARI
Mempunyai dan wajib memberikan kamar tidur untuk istirahat pekerja dengan fasilitas yang layak.
Bertanggung jawab dengan Yayasan DEWI LESTARI baik gaji, kesejahteraan maupun keadaan si pekerja.
Jasa Administrasi menjadi kewajiban pengguna jasa dan tidak dibebankan kepada pekerja.
Batasan menukar tenaga kerja maksimal 3 (tiga) kali ganti selama 4 (Empat) bulan terhitung dari tanggal pengambilan tenaga kerja yang pertama.
Setiap tamu yang ingin menemui pekerja harus memperlihatkan identitas dan surat pengantar
Jika pengguna jasa terbukti memindahkan tenaga kerja / alamat yang tercantum dilembaran perjanjian tidak sesuai dengan tempat kerja tenaga kerja, maka pengguna jasa wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada YAYASAN DEWI LESTARI
Persyaratan Pengguna Jasa Kontrak 1 (SATU) Tahun.
Domisili di wilayah Luar Daerah tersebut dan menyerahkan fotocopy KTP / Identitas diri.
Percaya kepada kami sebagai jasa penyalur dan bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku di Yayasan Dewi Lestari
Pengguna jasa harus berpenghasilan dan tidak mempunyai kesulitan membayar gaji setiap bulannya.
Mampu memberikan kesejahteraan yang memadai, minimal sesuai ketentuan yang berlaku di Yayasan Dewi Lestari
Mempunyai dan wajib memberikan kamar tidur untuk istirahat pekerja dengan fasilitas yang layak
Bertanggung jawab denganYAYASAN DEWI LESTARI maupun keadaan si pekerja.
Jasa Administrasi menjadi kewajiban pengguna jasa dan tidak dibebankan kepada pekerja (Di transfer setelah ada kesepakatan). Biaya Administrasi belum termasuk biaya Tiket Pesawat .
Batasan menukar tenaga kerja maksimal 2 kali ganti selama 1 (satu) Tahun terhitung dari tanggal pengambilan tenaga kerja yang pertama
Setiap tamu yang ingin menemui pekerja harus memperlihatkan identitas dan surat pengantar dari Yayasan Dewi Lestari
Jika pengguna jasa terbukti memindahkan tenaga kerja / alamat yang tercantum dilembaran perjanjian tidak sesuai dengan tempat kerja tenaga kerja, maka pengguna jasa wa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar